LiputanBMR.com, Kotamobagu – Tindaklanjut dari putusan musyawarah sengketa yang digelar Panwas Kota Kotamobagu, KPU Kota Kotamobagu (KK) akhirnya memplenokan dan menetapkan hasil verifikasi faktual (Verfak) ulang , pada Jumat (09/03).
Dari hasil rekapan yang disampaikan PPK saat pleno ternyata masih ada yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap dukungan paslon perseorangan di enam desa dan kelurahan yang diperintahkan oleh Panwas dalam putusannya, yakni Pontodon (Kocamatan Kotamobagu Utara), Moyag dan Matali (Kecamatan Kotamobagu Timur), Pobundayan (Kecamatan Kotamobagu Selatan), Mogolaing dan Molinow (Kecamatan Kotamobagu Barat).
“ Total jumlah pendukung MS yang kembali diverfak sebanyak 2.118 orang,” tegas Nova Tamon, Ketua KPU Kota Kotamobagu saat ditemui usai pleno. Dari angka tersebut, lanjut Nova, 1.415 yang dinyatakan MS dan sisanya TMS.
“ Dari angka tersebut maka jika dihitung kembali dengan jumlah dukungan saat verfak tahap awal dan ditambahkan dengan dukungan perbaikan, maka total syarat dukungan paslon perseorangan mencapai 8.689 orang. Ini artinya dukungan kepada paslon perseorangan melampaui jumlah minimal 8.681, atau selisih lebih 8 orang pendukung,” jelas Nova.
Menurut Nova, usai pleno tersebut pihaknya akan langsung berkonsultasi kembali ke KPU Provinsi Sulawesi Utara, dan apabila dimungkinkan dengan KPU RI di Jakarta.
“ Kami tidak ingin apa yang kami lakukan melanggar, karenanya kami harus terus berkoordinasi dan berkonsultasi,” pungkas Nova diiyakan komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya.
(TR)
Hasil Verfak Enam Desa dan Kelurahan
- MATALI
MS 10
TMS 14
TIDAK DITEMUI 1 Total : 25 - MOGOLAING
MS 473
TMS 71
TIDAK DITEMUI 129. Total: 673 - MOLINOW
MS 353
TMS 42
TIDAK DITEMUI 134, Total: 529 - POBUNDAYAN
MS 262
TMS 122
TIDAK DITEMUI 67.Total: 451 - MOYAG
MS 134
TMS 76
TIDAK DITEMUI 28. Total 238 - PONTODON
MS 183
TMS 14
TIDAK DITEMUI 202. Total 529
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
