Tindak Lanjuti Peraturan Mendagri, Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi

LiputanBMR.com, Kotamobagu – tindak lanjuti Peraturan Menteri Dalam Negri (Pemendagri), terkait Pembakuan Nama Rupa Bumi Unsur Batuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar soasialisasi di kantor Bapelitbanga Kotamobagu rabu (19/4/2017).

Acara tersebut dibuka langsung Sekertaris Kota (Sekot) Kotamobagu Tahlis Gallang Sip MM, dan di hadiri perangkat Pemkot serta diikuti sejumlah peserta kader Pembina Kesejahtraan Keluarga (PKK) dan tenaga teknis kesehatan.

Dalam sambutan, Tahlis mengatakan, ”sosialisasi ini merupaka tindak lanjut dari Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri Nomor 39 tahun 2008) tetang pembakuan Nama Nama Rupa Bumi untuk itu diharapkan semua aparat kelurahan dan desa yang ada untuk segerah melakukan pendataan jalan dan jembatan serta gunung, nanti penamaanya akan disesuaikan  denga aturan  yang berlaku ditegasnya diusahakan  rampung pada akhir tahun ini kata”.

Tempat yang sama Anas tungkagi SE, selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) saat di konfirmasih, “ kegiatan ini dalam rangka menlaksanakan amanat permendagri terkait  dengan pembakuan Nama Nama Rupa Bumi seperti jalan, sungai dan jembatan”, jelas Anas.

(WIN)

Check Also

Pimpin Apel Bupati Tegaskan Percepatan RKA APBD-P dan Penyelesaian TGR ASN Bolsel

LiputanBmr.Com.Bolsel-Bupati Bolaang Mongondow Selatan, DR. (Cand.) H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si., bertindak sebagai pembina dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *