LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Tahun ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu telah memberikan status penanganan tiga ruas jalan di wilayah Kotamobagu ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Binamarga PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, menurutnya tiga ruas jalan tersebut sebelumnya masih non status, karena itu pihaknya mengusulkan ke PUPR Pemerintah Provinsi untuk mengaktifkan kembali ruas jalan itu menjadi ruas jalan Provinsi.
“Itu ada di ruas jalan A.P Mokoginta, Mongkonai Jalan Lalow dan Kopandakan 1,” kata Claudy, selasa (02/06/2019).
Dijelaskannya, diusulkannya status 3 ruas jalan tersebut didasarkan sesuai arahan Kementrian PUPR RI, bahwa ruas jalan yang belum memiliki kejelasan status kepemilikan segerah dibuatkan Surat Keputusan (SK) kembali, sebab secara serentak PUPR akan membuka proses pengurusan SK bagi jalan yang telah kehilangan status kepemilikan, terangnya.
Masih kata Claudy, dulunya tiga ruas jalan itu adalah kewenangan Pemprov dan sempat dilepas, namun saat ini pihaknya mengupayakan agar kembali ditangani oleh Pempro.
“Mudahan-mudahan 2020 mendatang segerah terealisasi karena sesuai arahan dari kementrian PUPR tahun depan sudah ada SK untuk tiga jalan itu,” ucapnya.
Tambahnya lagi, pembuatan SK untuk kepemilikan status tidak hanya di Kotamobagu tetapi serentak di Indonesia, imbunya. (FL)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
