Tempat Usaha Harus Miliki Jalur Limbah Tertutup, Potensi Pencemaran Linkungan Terus Diawasi DLH Kotamobagu

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Beberapa faktor penyebab ketidaknyamanan lingkungan sekitar kita, diantaranya limbah yang tidak ditertibkan sehingga mengeluarkan bau tak sedap. Pada persoalan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu terus melalukan upaya pengawasan terhadap pencemaran lingkungan.

Plt Kepala DLH Kotamobagu, Alfian Hasan, kepada masyarakat, dirinya menghimbau agar segerah dilaporkan jika menemukan adanya pencemaran lingkungan.

“Bukan tidak mungkin, bahwa masih ada tempat usaha di Kotamobagu tidak memiliki jalur buangan limbah yang tertutup, itu pasti akibatnya lingkungan tercemar, bisa ambil contoh usaha perbengkelan dan penjualan suku cadang kendaraan, itu perlu dipertanyakan jalur limbahnya, apakah tidak menyebabkan pencemaran lingkungan, harus memiliki jalur limbah yang tertutup, pastinya pengawasan lingkungan terus kami lakukan,” ujarnya, jumat (12/07/2019).

Masih kata Alfian, Tidak hanya dua tempat tersebut menjadi sasaran pengawasan, tetapi juga tempat usaha kecil maupun besar yang tempat pembuangan limbahnya berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Tempat usaha kecil dan menengah juga harus memiliki dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Amdal,” terang Alfian.

Ia menegaskan, jika terdapat ditempat usaha ada ligkungan tercemar, kemudian menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat bakal ada sanksi tegas menanti kalau langkah pembinaan tidak diindahkan. Sebab, soal pencemaran lingkungan menjadi tanggung jawab bersama, Alfian memungkasi. (Febri)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *