LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Tarif tempat parkir khusus di Kota Kotamobagu akan diberlakukan segerah. Hal itu diketahui saat Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kotamobagu, Rendra Dilapanga mengatakan, bahwa pihaknya sedang mempersiapkan surat pengajuan permintaan nomor registrasi Peraturan Daerah (Perda) terkait tarif parkir.
“Kami akan menyurat ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulut untuk mendapatkan nomor registrasi, dan itu tidak memerlukan waktu yang lama proses penerbitan nomor itu,” ungkapnya.
Masih kata Rendra, kalau nomor registrasi sudah ada baru selanjutnya perda akan diberikan nomor tersebut.
“Nomor perda itu kita cantumkan agar sah digunakan,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Sugiarto Yunus mengaku, pihaknya masih tinggal menunggu nomor Perda.
“Kita masih menunggu penomoran perda, ada pun sosialisasi ke masyarakat mengenai besaran tarif parkir kami sudah lakukan, namun belum diberlakukan lantaran perda belum sah kalau belum ada nomor registrasi,” terangnya.
(Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
