LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU—Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)Kota Kotamobagu bakal memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan di hari pertama bekerja usai libur lebaran idul fitri 1442 hijriah.
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, pihaknya mencatat ada puluhan ASN yang mangkir di hari pertama kerja. Ini terungkap dari hasil absensi, khususnya pada 17 Mei kemarin. “Tanpa keterangan tanggal 17 Mei 2021 sebanyak 27 orang,” ungkap Sarida, Selasa 18 Mei 2021.
Lanjutnya, terkait sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja hari pertama dari kategori ringan hingga berat. “Tetap ada sanksi termasuk pengurangan TPP,” tegasnya.
Seperti diketahui, sebelum pelaksanaan libur dan cuti bersama, Pemkot Kotamobagu telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 003/ Setda-KK/137/III/2021 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Adapun surat edaran itu, menindaklanjuti perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020 Nomor 04 Tahun 2020 dan Nomor 04 Tahun 2020.
Sesuai daftar kehadiran Pemkot Kotamobagu jumlah ASN 2.399 orang, hadir 2.322 orang, kemudian tanpa keterangan 27 orang, sakit 29 orang, izin 1 orang, cuti 16 orang, dan tugas belajar 4 orang.(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
