LIPUTRANBMR.COM, KOTAMOBAGU—Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, terhitung mulai Rabu 25 Maret 2020 untuk sementara di tutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Langkah tersebut sebagai upaya bersama jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu dalam pencegahan serta memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.
Kasat Intelkam Polres Kotamobagu AKP Luther Tadung melalui Kasubag Humas Iptu Rusman M. Saleh, SE, mengatakan, penutupan pelayanan SKCK dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri, karena pertimbangan dapat mengumpulkan orang banyak serta demi menjaga serta melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya dari penyebaran Virus Corona. “Dengan penutupan saat ini maka kami dari pihak Polres Kotamobagu meminta pengertian dari masyarakat,” Kata Rusman.
Disamping itu lanjut Rusman, saat ini pihaknya juga lebih memperketat akses masuk ke Mapolres. Dibeberapa ruangan disiapkan air dan sabun untuk mencuci tangan, sehingga bagi semua personil dan para tamu harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan desinfektan terlebih dahulu sebelum memasuki area Mapolres. “Untuk tamu-tamu luar, sebelum masuk harus diperiksa kesehatan terlebih. Minimal dicek suhu tubuhnya dan disemprot cairan desinfektan di dalam ruangan portable yang sudah kita disediakan,” ujarnya.
Selain pelayanan SKCK tambahnya, satuan Intelkam Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian di wilayah Kota Kotamobagu serta menghimbau masyarakat agar mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi. “Antara lain, melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian, dan menjaga kesehatan,” pungkasnya.(trb/HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat

