DID Tahap I Masuk RKUD

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Dana Insentif Daerah (DID) yang berhasil disabet Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu atas prestasi di bidang pengelolaan keuangan daerah saat ini telah ditransfer pemerintah pusat ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

Namun, proses transfer DID ini dilakukan dua tahap dengan besaran 50 persen setiap tahapan.

“Pada bulan Maret sudah masuk sekitar sembilan milyar atau lima puluh persen dari total pagu DID untuk Kotamobagu sebesar Rp18 miliar. Anggaran itu pun sudah dibagi ke beberapa SKPD dan dimamfaatkan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inon Makalalag, Rabu (11/04/2018).

Inon menambahkan, untuk pencairan DID tahap kedua, pihaknya harus melaporkan pemamfaatan DID tahap satu sebesar 80 persen. “Untuk proses penyaluran DID tahap kedua itu paling lambat bulan Agustus. Itu pun kita harus melaporkan pemamfaatan anggaran mencapai delapan puluh persen baru bisa,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebanyak 36 bidang memamfaatkab DID ini. Mulai dari bidang pendidikan hingga kesehatan. Bahkan, untuk pelaksanaan MTQ menggunakan anggaran tersebut.

(Lim)

Check Also

Peringati Hari Kartini dan Otda 2026, Pemkot Kotamobagu Dorong Perempuan Lebih Berdaya

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar upacara peringatan Hari Kartini ke-147 dan Hari Otonomi Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *