Sosialisasi Penggunaan Masker, Sejumlah Toko dan Tempat Usaha Ditempeli Pengumuman

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang hingga saat ini masih menjadi persoalan secara global.

Selain memberikan himbauan tentang langkah pencegahan Covid-19 kepada masyarakat melalui patroli rutin yang dilakukan di seluruh wilayah Kotamobagu, oleh tim Satgas percepatan penanganan Covid-19. Kali ini, sosialisasi dengan menempelkan pengumuman disetiap toko dan tempat usaha tentang kewajiban mengunakan masker, juga dilakukan.

“Himbauan terus kami sampaikan kepada warga, setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar selalu mengenakan masker dan hari ini juga, kami langsung menempelkan pengumuman di setiap Toko termasuk Alfamart dan Indomaret bagi pengunjung yang tidak mengunakan masker tidak dilayani,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamonagu, Ham Rumoroy, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan, pihaknya juga sudah meminta pemilik atau pengelola Toko dan tempat usaha untuk tidak melayani pembeli atau konsumen yang datang dan tidak menggunakan masker.

“Kami juga minta untuk tidak melayani pembeli yang tidak mengunakan masker, karena setiap warga diharuskan mengunakan masker saat berada diluar. Selain itu, wajib juga mencuci tangan saat masuk maupun keluar Toko,” pungkasnya.(HM)

Check Also

Dugaan Pembiaran PETI Lokosina: Bola Panas kini di Tangan Polda Sulut

BOLSEL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Lokosina, Desa Dumagin B, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *