Sistem Kerja ASN dan THL Pemkot Kotamobagu Kembali Diperpanjang

Ilustrasi

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Untuk kesekian kalinya, sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali diperpanjang.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran nomor 89/W-KK/V/2020, tentang perubahan ketiga atas Surat Edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja bagi ASN dan THL Pemkot Kotamobagu dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Nomor 89/W-KK/V/2020

Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir.Tatong Bara tertanggal 13 Mei 2020 itu, menyebutkan bahwa pengaturan sistem kerja ASN dan THL dilingkungan Pemkot diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah diminta dalam melaksanakan pengaturan sistem kerja ASN dan THL agar dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.(HM)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *