LiputanBMR,Kotamobagu – Penelusuran melalui pengumpulan dokumen Dugaan SPPD FIktif DPRD Kotamobagu periode 2009-2014 saat ini sedang diupayakan pihak Tidipikor Polres Bolaang Mongondow. Namun rupanya saat melakukan pemeriksaan terkait pengumpulan bukti tersebut, Pihak Setwan dan Inspektorat Kotamobagu tidak dapat menujukkannya.
Hal ini di beberkan langsung oleh Kasat Reskrim polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Sitepu SIK, saat ditemui LiputanBMR.com di ruangannya(02/11/2015). Menurutnya saat mereka melakukan pemeriksaan, Dokumen yang di perlukan untuk keperluan hukum tidak berada di tempat tersebut.
“setelah pihak tidipikor melakukan pemeriksaan di Setwan dan Inspektorat, Dokomen yang diperlukan sudah tidak ada di tempat” Beber Sitepu
Sebelumnya hal yang sama terjadi di DPPKAD Kotamobagu. Dimana saat pihak Tidipikor Polres Bolmong melakukan pengeledahan, Dokumen yang di cari entah raib kemana.
Kasus Dugaan SPPD Fiktif DPRD Kotamobagu Sendiri menurut informasi, ada 25 SPPD yang tidak di pertanggung jawabkan, selain itu ada 2,5 Miliar Rupiah Uang negara Juga di dalamnya yang ikut di duga di gelapkan ataupun tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Hingga saat ini, sejumlah pejabat telah di panggil untuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik tidipikor. Diantaranya mantan bendara DPRD Kotamobagu, Kepala Inspektorat Kotamobagu, Mantan Sekretaris Kota Kotamobagu, Asisten III Kotamobagu, Sekretaris Dewan Kotamobagu dan Kepala DPPKAD kotamobagu. Terinformasi juga ada penjadwalan untuk memanggil eks anggota dewan Periode 2009-2014.
Peliput : David
Editor : Octav