Setengah Dari Jumlah Karyawan Di Perusahan Ini Tidak Di Asuransikan

Gambar Ilustrasi

LiputanBMR,Kotamobagu – Rupanya masih banyak perusahan swasta di Kota Kotamobagu yang mempekerjakan karyawan yang ada di perusahannya tanpa di asuransi, yang merupakan hak yang harus di terima pekerja selama bertugas di perusahan tersebut. Hal ini di buktikan dari hasil infestigasi LiputanBMR.com ke salah satu perusahan yang ada di kota Kota Kotamobagu ini.

Salah satu perusahan yang bergerak di bidang kredit barang elektronik ini memiliki 122 karyawan untuk mendokrak profit yang akan di terima perusahan tersebut. Sebagian besar karyawan yang ada di perusahan tersebut bertugas sebagai petugas lapangan, yang terdiri dari Marketing, surveyer dan Collector.

Namun mirisnya dari sebagian besar karyawan lapangan tersebut tidak di daftarkan sebagai penerima asuransi tetap dari perusahan. Malahan kepala cabang perusahan tersebut mengakui jika karyawan yang ada di perusahannya hanya sebagai karyawan lepas yang hanya memiliki SK dan surat tugas. Bukan sebagai karyawan tetap, ataupun karyawan kontrak yang kapan saja bisa di keluarkan.

Bukan hanya itu karyawan juga tidak semua di gaji dengan Upah Minimum Propinsi (UMP), karena menurut Pimpinan tersebut pemberian upah hanya sesuai dengan kinerja da nada juga karena permintaan karyawan yang di menginginkan UMP, tapi hanya mengandalkan Indentif hasil kerja,.

Hal ini juga di benarkan oleh bagian HRD di perusahan tersebut. Menurutnya regulasi tersebut merupakan eraturan dari kantor pusat. Yang tidak mengizinkan karyawannya yang belum menjadi pegawai tetap di beri Upah sesuai UMP di daerah masing-masing di mana perusahan tersebut berdiri.(Oct)

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *