LiputanBMR.com, Kotamobagu – Panitia Seleksi (Pansel) dengan Nomor:12/PANSEL-KK/IV/2019, resmi dimengumumkan hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu.
Sesai surat pengumuman yang telah ditandatangani Ketua Pansel Wakiran SH, MH, tersebut, tertulis tiga nama dari lima pejabat Pemkot Kotamobagu yang ikut seleksi, dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diangkat dalam JPT Sekda Kotamobagu.
Dalam surat itu, tertulis pula keputusan Pansel bersifat mutlak dan tak bisa diganggu gugat.
Dedy Afandy Iman, Kesubid Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Senin (29/04/), Mengatakan “Sebelum dilakukan penetapan dan pelantikan, terlebih dahulu melaporkan hasil pelaksanaan ke KASN dan meminta tanggapan tertulis Gubernur Sulut atas calon Sekda yang akan dilantik oleh Walikota.”
(**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
