KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, termasuk minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kios pada Senin, 3 November 2025.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan peraturan terhadap pedagang yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu untuk mengontrol peredaran minuman beralkohol di wilayahnya.
“Hari ini kami kembali berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa kios di wilayah Kotamobagu,” ungkap Sahaya.
Ia menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah kota. “Kegiatan sidak minuman beralkohol ini akan terus kami lakukan di seluruh wilayah Kotamobagu,” jelasnya.
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diamankan di Kantor Satpol PP Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi wujud keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
