KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol (minol) hasil razia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam amar putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan pihaknya telah menerima kepastian jadwal pemusnahan melalui surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Benar, kami telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang ditandatangani oleh Bapak Saptono, S.H., terkait kepastian pelaksanaan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol,” ujar Sahaya Mokoginta, Jumat (12/12).
Ia menegaskan, seluruh barang bukti hasil razia telah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi. Satpol PP, lanjutnya, siap melakukan pendampingan dan pengamanan selama pelaksanaan pemusnahan.
Penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal juga menjadi salah satu agenda utama dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menyampaikan bahwa proses hukum kasus minol telah berjalan sesuai ketentuan dan kini memasuki tahap pemusnahan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah.
Rapat Forkopimda tersebut dihadiri oleh sejumlah unsur pimpinan daerah, di antaranya Dandim 1303/Bolaang Mongondow Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E.
Dalam rapat tersebut, seluruh unsur Forkopimda sepakat memperkuat komitmen penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal secara berkelanjutan dan merata di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa selain pemusnahan minol, pihaknya juga akan mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama unsur terkait.
Barang bukti minuman beralkohol yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia Satpol PP dan tim gabungan di sejumlah lokasi, di antaranya Toko Tita, kawasan Bukit Karya, serta kios-kios di Kompleks Segitiga, Jalan S. Parman.
Sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu, Kejaksaan Negeri, Polres, dan Satpol PP menjadi wujud komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di daerah tersebut.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
