LiputanBMR.com, Kotamobagu – Inspektorat mengambil peran terdepan dalam pengawasan dan menetapkan berbagai kebijakan pemeriksaan dan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah, menjaga netralitas dan stabilitas dalam memenuhi tugas pokok fungsi pengawasan yang akuntabel,bermafaat dan bermartabat.
Dasar hukum pada Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini sudah sangat jelas tentang pengawasan dan Penyelenggaraan kepada Pemerintah Kota dan Pemerintahaan Desa yang pelaksanaan nya berjalan sesuai dengan Undang – Undang
Hal ini, menjadi acuan pemerintah kota kotamobagu di bawah kepemimpinan Tatong Bara dan jainudin Damopolii untuk melakukan pengawasan dan penindakan kepada Pegawai Negri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas negara
Melalui Kepala Inspektorat Alex Saranaung saat bersua dengan awak media ketika di lontarkan pertanyaan oleh beberapa wartawan, di antaranya “bagaimana bila ada temuan di lapangan apabila suatu proyek yang terindikasi anggrannya di naikan (mark up) , dan Proyek fiktif atau pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan nilai kontrak, juga terjadi kolusi dalam pengertian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di duga menerima hadiah,meminjam uang/barang atau hadiah. Dan Sekiranya apa yang menjadi tindak lanjut dari Inspektorat
Saranaung mengatakan ” Inspektorat akan tindak lanjuti dengan melakukan audit investigasi sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan jika itu laporan masyarakat harus di dukung data-data yang valid dan obyektif sehingga memudahkan kami dalam proses tindak lanjut maslah yang di laporkan “
(David)