Sangadi dan Lurah Diminta Lebih Koperatif

Sahaya Mokoginta

LiputanBMR.com,Kotamobagu-Pemkot Kotamobagu memperpenjag batas waktu tahapan penjaringan atau evaluasi untuk perngakat. Bahkan, pemkot pun mulai membijaki untuk turun melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, disetiap kelurahan/desa.

“Pertama didatangi Kelurahan Molinow. Kita menanyakan perkembangan, demi kelancaran pelaksanaannya. Setelah itu, memberikan pembinaan kepada perangkat kelurahan agar lebih meningkatkan disiplin dan kinerja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Sahaya Mokoginta, Kamis (23/08/2018).

Sementara itu, dirinya juga meminta agar pihak pemerintah kelurahan/desa untuk menseriusi pelaksanaan tahapan dan secepatnya menindaklanjuti hal tersebut. “Intinya apa yang sudah menjadi ketentuan maupun aturan wajib untuk dilaksanakan. Karena, selain perangkat, sangadi/lurah yang dinilai kurang koperatif dalam menjalankan tugas juga akan dievaluasi,” tegasnya.

Asisten I Pemkot Kotamobagu, Nasrun Gilalom juga menambahkan, batas waktu untuk penjaringan diperpanjang sampai 23 Agustus mendatang. Dirinya juga mengatakan, untuk pelaksanaan evaluasi ini harus dilakukan secara terbuka. Tidak boleh membatasi, apabila ada masyarakat yang ingin menjadi perangkat. “Dalam penjaringan ini, yang diutamakan adalah SDM-nya. Kemudian, harus mengetahui tentang infomation technology (IT), dan bisa mengoperasikan smartphone berbasis android,” tandasnya.

Sekadar diketahui, persyaratan ikut penjaringan wajib lengkapi antara lain; ijasah akhir, SKCK, KTP, surat pernyataan kesanggupan bekerja, surat keterangan sehat dan lain-lain. (Lim)

Check Also

Resmi Mengudara, Pemkot Kotamobagu Ajak Masyarakat Gunakan Layanan Darurat 112

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengajak masyarakat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *