LiputanBMR.com, Kotamobagu – Batas pemasukan berkas pendaftaran kembali bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, tinggal menyisahkan waktu empat hari lagi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kotamobagu (BKPP), Sahaya Mokoginta, batas pemasukan berkas menyisakan empat hari lagi. Tepatnya hari Jumat 25 Januari 2019 pemasukan berkas akan ditutup sesuai jam kerja Kantor BKPP.
“Mulai Senin, 14 Januari pecan lalu, BKPP sudah membuka pemasukan berkas untuk CPNS yang lulus dan harus daftar ulang, berkas juga harus lengkap sesuai persyaratan. Jika tidak mendaftar ulang meski lulus maka bisa dipastikan CPNS tersebut dipastikan gugur.” Ungkapnya.
Terinformasi, sesuai data BKPP dari 232 CPNS, baru ada 31 orang yang memasukan berkas. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
