LiputanBMR.com, Kotamobagu – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu mengingatkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, pada saat memasukan berkas pendaftaran ulang untuk tidak memalsukan dokumen pemberkasan.
“Mengenai aturan pemberkasan, bagi peserta yang jika dikemudian hari diketahui telah memasukan berkas data fiktif atau palsu, maka Pemkot akan menggugurkan kelulusan tersebut, meski pun sudah diangkat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang sah,” tegas Kepala BKPP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Lanjut Dia, tuntutan pidana bisa dialamatkan kepada CPNS yang belakangan kedapatan memasukan berkas atau dokumen palsu.
“Pun sangsi yang diberikan berupa pemberhentian secara tidak hormat, dan tuntutan ganti rugi karena kerugian Negara,” Tuturnya.
Diinformasikan, ada 232 CPNS yang dinyatakan lulus. Untuk pendaftaran ulang BKPP melayani sampai akhir pecan ini. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
