LiputanBMR.com, Kotamobagu – Rapat Pleno Terbuka, Senin (12/2/2018), KPU Kota Kotamobagu menetapkan dua bakal pasangan calon (Paslon), pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu 2018 ini, Paslon tersebut adalah Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TB-NK) dan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).
Surat keputusan tersebut, Setelah melalui penelitian dan verifikasi KPU Kota Kotamobagu menetapkan dua pasangan calon. Dua pasangan calon tersebut atas nama Tatong Bara-Nayodo Koerniawan dengan jargon “Torang TBNK” dan Jainudin Damopolii-Suharjo Makalalag atau “JADI JO”.
Tatong-Nayodo, didukung delapan partai yang pemilik 25 kursi di DPRD Kota Kotamobagu, yakni PDI Perjuangan, PAN, PKB, Hanura, PKS, Golkar, Gerindra dan Partai Demokrat. Sedangkan, paslon JADI JO maju melalui jalur perseorangan atau independen. “Keduanya resmi dinyatakan sebagai peserta Pilkada Serentak Tahun 2018 di Kota Kotamobagu,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.
Tahapan selanjutnya, menurut Komisioner KPU Kotamobagu Amir Halatan, usai ditetapkannya pasangan calon, kemudian pencabutan nomor urut Paslon yang akan dilaksanakan, Rabu (13/2).
“Lokasi acaranya akan digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, pukul 14.00 wita. Karena itu diharapkan pasangan calon bisa hadir, kalau tidak memungkinkan bisa diwakili oleh Tim Kampanye yang direkomendasikan dengan Surat Tugas,” ungkap Amir.
Hadir pada Rapat Pleno Terbuka tersebut, Kapolres Bolmong, Komandan KODIM 1303 Bolmong dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu. Selain itu dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Mustarin Humagi dan perwakilan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
(**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
