LiputanBMR,Kotamobagu-Dugaan Kasus SPPD Fiktif tahun 2013 yang saat ini sedang di selidiki oleh pihak Tidipikor Polres Bolmong semakin di seriusi, ini terbukti dengan di panggilnya mantan bendahara DPRD Kota Kotamobagu pada tahun 2013 dengan inisial RM pada Senin (05/10). Pemeriksaan dugaan kasus SPPD fiktif ini terinformasi tidak dapat di pertanggung jawabkan secara administrasi atas temuan BPK , dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 333 Juta.
Contoh SPPD fiktif yang sempat di sebut-sebut, yaitu perjalanan dinas luar daerah, dengan tujuan Cimahi Jawa Barat dan Jakarta. Dalam dokomen yang di bawa RM juga terdapat beberapa nama anggota legilatif periode 2009-2014 dan di lengkapi dengan Nomor registrasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Selain itu, RM juga mengakui jika hanya menjalankan perintah selaku bendahara yang bertugas untuk mencairkan dana tersebut.“Fungsi saya hanya sebagai bendahara saja, dan itu sudah saya laksanakan. Soal Perjalanan kan itu berdasarkan permintaan dari anggota dewan, rekomendasinya dari Ketua DPRD diteruskan ke sekwan.” Jelasnya.
Di tambahkannya juga jika dia (RM) akan membeberkan semua nama yang terlibat dalam pencairan dana SPPD tersebut kepada media. Tutup RM (David/Oct)