PN Kotamobagu Tegas: Seluruh Babuk Minol Ilegal Dimusnahkan

KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap peredaran minuman beralkohol (Minol) ilegal dengan memutuskan pemusnahan seluruh barang bukti (Babuk) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat (21/11).

Putusan tersebut dijatuhkan kepada tiga terdakwa yang terbukti mengedarkan Minol tanpa izin, termasuk kasus dengan jumlah barang bukti terbesar yang berasal dari CV Tita.

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal M. Burhanudin, S.H., M.H., serta dihadiri Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., dan perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Bambang Dachlan, S.E. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa peredaran Minol ilegal melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada para terdakwa. JG selaku pemilik CV Tita dan TMJ pemilik Toko Bukit Karya masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp15 juta dengan subsider satu bulan kurungan badan. Seluruh barang bukti Minol senilai ratusan juta rupiah dirampas untuk dimusnahkan, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.

Sementara itu, JE pemilik Toko Klantongan dijatuhi denda Rp7 juta dengan subsider 15 hari kurungan badan. Barang bukti dalam perkara tersebut juga diputuskan untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, Kuasa Penuntut Umum Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi atas putusan hakim yang dinilai memberikan efek jera bagi pelaku.

“Kami mengapresiasi putusan ini. Pemusnahan seluruh barang bukti merupakan langkah tegas untuk membersihkan Kotamobagu dari peredaran Minol ilegal,” ujarnya.

Hal senada disampaikan perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Bambang Dachlan, yang menegaskan tidak adanya toleransi terhadap pelanggaran tersebut.

“Tidak ada tebang pilih. Barang bukti dimusnahkan dan pelaku diproses hukum. Ini komitmen pemerintah,” tegasnya.

Putusan tersebut mencerminkan ketegasan PN Kotamobagu dalam menegakkan hukum sekaligus memastikan peredaran Minol ilegal tidak hanya ditindak, tetapi diberantas secara menyeluruh.

(Cony)*

Check Also

Sinergi Pemda–ABPEDNAS Diperkuat, Wabup Deddy Dorong Desa Bersih dan Akuntabel

Liputanbmr.com.Bolsel-Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid mengikuti agenda pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan …