LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemutusan Hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT Nusantara Surya Sakti (NSS) sangat merugikan karyawan yang sudah mengabdi bertahun – tahun.
Hal ini di alami oleh lima (5) Karyawan, yakni Ade Chandra, Ratno, Indra Mayu, Viskia dan Irawan Mokodompit, yang di PHK secara sepihak oleh Manajemen NSS pada tanggal 04 Mey 2017 yang lalu.
Menurut mereka (karyawan yang di PHK-Red) pemberhentian mereka secara tiba – tiba dan tanpa ada alasan yang jelas, padahal mereka sudah mengabdi diperusahaan ini (NSS-Red) rata – rata hampir lima (5) tahun.
Dan lebih memiriskan mereka tidak mendapat kompensasi (pesangon) layaknya seorang karyawan, ini tentunya bertentangan dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003, TENTANG KETENAGAKERJAAN, SERTA KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor : Kep – 150 / Men / 2000 TENTANG PENYELESAIAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENETAPAN UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA DAN GANTI KERUGIAN DI PERUSAHAAN
Selain itu menurut Irawan Mokodompit, Perusahaan yang beroperasi di kelurahan Biga ini, selama ia menjadi Karyawan di NSS mereka tidak memiliki BPJS ketenagakerjaan, ini ditengarai mengangkangi PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER 12/MEN/VI/ 2007 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEPESERTAAN, PEMBAYARAN IURAN, PEMBAYARAN SANTUNAN, DAN PELAYANAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. (**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
