Perusahan Ini di Kuliti Dinsosnaker Kotamobagu

Wenda Damopolii SE

LiputanBMR,Kotamobagu-Keseriusan Dinsosnaker Kota Kotamobagu untuk mensehjatrakan pera pekerja penerima upah yang ada di Kota Kotamobagu, ternyata memang terbukti terus di seriusi. Hal itu di buktikan dengan di suratinya salah satu perusahaan nasional yang bergerak di bidang perkreditan , yaitu Colombus, dengan nomor surat 320/DSTK-KK/IX/2015 pekan kemarin.

Hal ini juga di benarkan oleh Kepala bidang tenaga kerja, Wenda Damopolii SE pagi tadi (05/10) di ruangan kerjanya. Menurut Wenda, keseriusan dari mereka karena berdasarkan perhitungan dan kajian yang telah di pelajari dengan saksama, dan juga berdasarkan keluhan langsung dari para penerima upah yang ada di Kotamobagu.”Hal ini memang harus kami seriusi, karena berdasarkan pengkajian dan perhitungan serta laporan yang masuk ke kami. Jelas Wenda

Di tambahkan juga, selain masalah upah yang harus mendasar pada Upah Minumum Propinsi, kami juga menerapkan regulasi asuransi yang harus di wajibkan bagi setiap perusahan terhadap karyawan atau pekerja yang ada di perusahan tersebut. Tambah Wenda

Di Tanya tentang perusahan mana saja yang telah diberi peringatan terkait upah dan asuransi terhadap pekerja, Wenda mengatakan sudah ada beberapa perusahan yang di panggil, dan juga meminta mereka membawa dokumen kantor yang berhubungan dengan status karyawan. Salah satunya Colombus cabang Kota Kotamobagu, karena terindikasi tidak memberi upah minimum propinsi kepada pekerja yang ada di perusahan tersebut. Tutup Wenda. (Oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *