Perbuatan melanggar Hukum, Anggota Bhayangkara Polres Bolmong Aniaya Anak Dibawah Umur

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Penganiayaan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di republik Indonesia yang lebih khusus di kota kotamobagu, yang di lakukan oleh oknum istri anggota kepolisian Polres BM.

 

Sekira tadi malam pukul 21;30 wita kamis (22/7/15), ketika di konfirmasi oleh awak media LiputanBMR.com Dia “Sity P. Thalib Alias (ST), mengatakan bahwa saya di aniaya oleh istri uknum polisi dengan cara menjambak rambut saya dengan kasar lalu memaki ibu saya dengan cacian makian Tuturnya.

 

Sebenarnya kejadian tadi malam itu adalah tindakan orang-orang yang tidak berprikemanusiaan, kata Irwan Thalib selaku orang tua Tutut ketika di mintai keterangan oleh penyidik kepolisian tadi malam di polres bolmong, saat diwawancarai oleh media ini.

 

Saya selaku orang tua kandung sangat keberatan dengan perlakuan ini kata (IT), masalahnya kejadian ini terjadi di rumah saya sendiri dan pelakunya notabene adalah anggota Bhayangkara Res-BM Juwita Widuri Dotulong alias (JD) istri dari anggota kepolisian polres bolmong ini, ungkapnya.

 

Maka dari itu saya “IT, sangat keberatan dengan kasus penganiayaan terhadap anak saya, apalagi anak saya ini masih dibawah umur (17 tahun) dan ini masuk dalam undang-undang  perlindungan anak, maka dari itu saya sangat meminta kepada pihak aparat penegak hukum supaya dapat menindak dan memproses sesuai prosedur yang sebagaimana mestinya kepada oknum pelaku ini, Tutupnya. (Rian_Th/Win)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *