LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kepada 15 Desa di Kotamobagu untuk memperbaiki Laporan Pertanggungjawaban (LPj), terkait dengan penggunaan anggaran Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, telah memberikan perpanjangan waktu sampai dengan 15 Januari.
Hal ini disampaikan, Teddy Makalalag Kepala Dinas PMD, melalui Sekretaris Dinas, Hamdan Monigi, perpanjangan ini diberikan, guna memberi kelonggaran pada Desa untuk perbaikan LPJ.“ Sudah, batasnya sampai Senin, tanggal 15 kemarin,” katanya,Rabu (17/01/2018).
Sebelum diberikan perpanjangan batas pemasukan LPj, pihaknya telah menggelar rapat evaluasi terkait dengan hal tersebut, bersama dengan 15 sangadi belum lama ini. “Sesuai rapat evaluasi yang dilaksanakan dengan 15 Sangadi, sebelumnya sudah ada sejumlah desa yang telah menyelesaikan adminitrasi tersebut. Tapi kita perpanjang karena masih ada juga yang belum,” ujarnya.
Sejauh ini, lanjutnya, penyusunan SPj masing-masing desa sudah ada peningkatan, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. “Memang sudah ada peningkatan tiap desa dibandingkan tahun sebelumnya. Itu karena kami selalu proaktif untuk mengawasi serta memberikan arahan dalam penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
(Win)