Penyerahan Sertifikat PTSL Gratis, Warga Dilarang Beri Imbalan

Anas Tungkagi

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Program Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017, telah rampung. Dari  10.500 bidang tanah yang diukur, 8.600 bidang tanah telah diterbitkan sertifikat dan siap diserahkan ke-warga.

Pada proses pengukuran, warga dibebaskan dari biaya. Bahkan saat penyerahan sertifikat oleh masing-masing pemerintah desa/kelurahan, tetap digratiskan tanpa dipungut biaya apapun.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak BPN, sertifikatnya sudah diterbitkan. Tinggal menunggu jadwal penyerahan yang diperkirakan awal Februari akan diserahkan kepada masyarakat,” ujar Kabag Tata Pemerintahan, Anas Tungkagi, Selasa (16/1/2018).

Anas juga mengatakan, Walikota Ir Hj Tatong Bara selalu menegaskan agar warga tidak diwajibkan memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada pihak yang sengaja memanfaatkan adanya sertifikat PTSL gratis ini.

“Pihak pemerintah desa dan kelurahan, agar senantiasa mengawasi adanya oknum yang sengaja meminta uang atau imbalan lainnya pada warga penerima. Sebab, wali kota selalu menegaskan, program ini digratiskan,” tegasnya.

Jika didapati oknum tersebut, kata Anas, Pemkot akan memberikan sanksi tegas. “Warga diminta melapor jika ada yang sengaja meminta imbalan. Jika itu aparat desa dan kelurahan, bahkan tenaga kontrak di kantor lurah, maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” pungkasnya. (Lim/Win)

Check Also

Pemkab Muba dan Kejari Muba Tanda tangani Nota Kesepakatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sekayu, Humas DPRD – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kejaksaan Negeri Muba menandatangani nota kesepakatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *