LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sembarangan lagi melakukan pengumpulan uang atau barang di pinggir jalan. Kendati demikian, hal itu masih tetap diperbolehkan asalkan harus melapor atau terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari instansi terkait.
Menurut Kepala Dinsos Kotamobagu, Sarida Mokoginta, sejak pekan lalu, pihaknya sudah mensosialisasikan terkait dengan hal tersebut. “Setiap kegiatan pengumpulan uang atau barang, entah itu untuk bantuan bencana alam ataupun untuk disumbangkan ke rumah ibadah, harus mendapat ijin tertulis dari Dinas Sosial,” kata Sarida, Selasa (27/03/2018).
Lanjutnya menjelaskan, pengaturan pengumpulan uang atau bahan itu diatur dalam Undang-undang nomor 9 Tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. “Kegiatan itu tidak boleh dilakukan secara individu, tapi harus melalui organisasi, yayasan atau perkumpulan apa saja yang memiliki kepanitiaan. Kalau memenuhi unsur-unsur itu, akan kita keluarkan ijinnya,” ujarnya.
Sarida menambahkan, para sangadi, lurah maupun tokoh masyarakat di tiap desa/kelurahan untuk dapat mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat di wilayah masing-masing. “Kita harap ada kerja sama dari pemerintah desa dan kelurahan, khususnya dalam menginformasikan ke masyarakat,” pungkasnya.
(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
