Penertiban Pedagang di Pasar 23 Maret Berujung Ricuh

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Kamis (26/09/2019) pagi tadi, melakukan penertiban pedagang di pasar 23 Maret, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat.

Penertiban tersebut sempat terjadi kericuhan antara Satpol PP dan Pedagang yang saling dorong. Kericuhan terjadi saat petugas hendak membongkar lapak pedagang.

Hal ini terjadi lantaran petugas mencoba menertibkan para pedagang berjualan di area yang dilarang. Namun sebelumnya, Dinas Pasar yakni Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sudah menyurati pedagang agar tidak mendirikan lapak dan berjualan di area tersebut.

Olehnya, tindakan tegas oleh Pemerintah dilakukan dengan menertibkan para pedagang yang masih tetap bersikeras berjualan di lokasi tersebut.

Dari pantauan awak media ini, penertiban dipimpin Kepala Disperkop UKM, Herman Aray yang didampingi Lurah Gogagoman Hendra Manoppo, dan aparat kepolisian Kotamobagu.

(Febri)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *