Pencari Kerja Wajib Miliki Kartu Kuning

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Untuk memudahkan bakal calon kariawan disuatu perusahaan untuk melamar pekerjaan, sangat dianjurkan memiliki kartu Kuning atau AK 1. Pada hal tersebut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kotamobagu mewajibkan harus menggunakan kartu tersebut.

Umumnya ketika hendak melamar pekerjaan pada suatu perusahaan, yang harus disiapkan terlebih dahulu adalah kelengkapan persyaratan yang berlaku, maka kartu kuning itu yang akan dilampirkan pada berkas lamaran kerja kemudian ditujukkan ke alamat perusahaan yang dituju, kata Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo, kamis (03/06/2019).

“Ini sangat penting dimiliki untuk mencari pekerjaan, wajib memiliki kartu kuning,” ujarnya.

Sebab, kata Idris, yang diutamakan perusahaan yang membuka kesempatan bagi para pencari kerja yaitu mengantongi kartu AK 1.

“Kita juga sudah menerbitkan sebanyak 280 kartu AK 1 yang digulir mulai Januari hingga Juli tahun ini, tidak hanya diterbitkan begitu saja namun kita telah bekerja sama dengan perusahaan terkait penerbitan kartu, apabila ada lowongan pekerjaan di suatu perusahaan maka dari pihak mereka akan melaporkan ke Dispenaker, sehingga kita akan menerbitkan kartu kuning,” ungkapnya.

Ia menambahkan, manfaat kartu tersebut bisa menekan angka pengangguran, mudah-mudahan jumlah pengangguran di Kotamobagu setiap tahunnya semakin berkurang, imbunya. (FL)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *