LiputanBMR.com, Kotamobagu – Perusahaan yang ada di Kota Kotamobagu, diminta untuk lebih memperharikan kesajahteraan karyawan. Pasalnya, masih ada beberapa Perusahaan diduga membayar gaji tak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Perusahaan wajib mensejahterahkan karyawan,” kata Kepala Dispernaker Kotamobagu, Hidayat Mokoginta, Selasa (16/01/2018).
Hidayat mengungkapkan, belum lama ini pihaknya telah menegur serta terus menseriusi masalah pembayaran karyawan gaji yang tidak sesuai UMP Rp 2.824.286, di Rumah Sakit Umum (RSU) Kinapit Kotamobagu, bagaimana memperhatikan pembayaran gaji yang hanya Rp 750.000 perbulan, saat ini. “Jika pihak rumah sakit masih tetap membayar gaji karyawan atau tenaga medis yakni Rp 750 Ribu, kami akan ajukan surat pemanggikan kepada penanggung jawab Kinapit Kotamobagu untuk dimibtai keterangan lebih lanjut,” tegasnya.
Lanjutnya pihaknya memberikan kesempatan beberapa bulan kedepan. “Kami tunggu laporan sistem penggajian RSU Kinapit beberapa bulan kedepan, karena pihak rumah sakit sudah sampaikan secara lisan bahwa siap mengikuti UMP 2018. Namun, jika tidak, maka akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia juga menuturkan jika kondisi keuangan perusahaan tidak cukup atau tidak mampu, ada prosedurnya dengan menyampaikan secara tertulis kepada Gubernur Provinsi Sulut. “Kan ada prosedur jika perusahaan dengan kondisi keuangan tidak bisa. Dan, tentunya dengan resiko tertentu mungkin akan ada evaluasi akreditas dan lainnya,” tutupnya.
(Lim/Win)