Pemkot Turunkan Surat Edaran Larangan Open House Idul Fitri 1441 Hijriah, bagi ASN dan THL

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk memanfaatkan komunikasi dan teknologi informasi melalui media sosial atau media online lainnya sebagai sarana silaturahmi pada lebaran idul fitri 1441 Hijriah mendatang.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 003/SETDA-KK/481/V/2020, tertanggal 18 Mei 2020 perihal larangan kegiatan Open House pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN dan THL di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

“Selain itu, ASN dan THL Pemkot Kotamobagu juga dilarang melaksanakan Open House yang melibatkan ASN dan THL dan/atau masyarakat, serta dilarang melakukan kegiatan bepergian mengunjungi keluarga di luar daerah Bolaang Mongondow Raya,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Sekda Kotamobagu, Ir. Sande Dodo, MT. (HM)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *