LiputanBMR.com, Kotamobagu – Untuk menjaga kebersihan aliran air di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini sedang menyiapkan program wajib menggunakan septic tank di 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Adnan Massinae, penggunaan wajib septik tank ini untuk mencegah Buang Air Besar (BAB) di Sungai.
“Selama ini pada umumnya warga masih mengunakan sungai sebagai tempat pembuangan air besar, yang seharusnya hal tidak ada lagi,” kata Adnan, Senin (28/1)
Lanjut Adnan, program tersebut bukan hanya di desa tapi berlaku juga ditiap kelurahan, namun karna di desa ada anggrannya melalui dana desa jadi diharapkan desa – desa dapat merealisasikan secepatnya.
“Untuk memastikan program ini terlaksana dengan baik, kita sudah membentuk tim pendamping sekaligus pengawasan, tim ini berasal dari lintas sektor seperti Bappeda dan Dinas PU,” Kata Adnan. (Tr-1)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
