Pemkot Serahkan LKPJke DPRD

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2017 melalui sidang paripurna yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu, Jumat (06/04/2018).

LKPJ tersebut merupakan keterangan kepala daerah kepada pihak legislatif atas pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas pemerintahan selang tahun 2017. “LKPJ merupakan bentuk laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah tahun 2017,” kata Penjabat sementara (Pjs) Wali kota, Muhammad Rudi Mokoginta, pada saat memberikan sambutan.

Pada kesempatan itu, wali kota  juga membeber berbagai prestasi dan keberhasilan Pemkot Kotamobagu tahun 2017. Pencapaian itu katanya tak lepas dari dukungan semua stakeholder termasuk pihak legislatif yang terus bersinergi dengan eksekutif.

“Catatan dan rekomendasi dari legislatif atas LKPj ini akan menjadi masukan penting sekaligus energi positif bagi eksekutif dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Kotamobagu,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ahmad Sabir, mengungkapkan setiap kepala daerah harus menyampaikan LKPj ke DPRD. Hal itu katanya sesuai amanat undang-undang tentang pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 yang bertujuan sebagai keterangan dari walikota kepada pihak DPRD menyangkut pelaksanaan tugas pemerintahan tahun 2017. “Setelah disampaikan melalui paripurna ini akan segera kita tindaklanjuti,” katanya.

(Lim)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *