Pemkot Kotamobagu Tetapkan Lokasi Tunggal dan Tenggat Waktu Ketat, Pasar Senggol 2026 Terancam Ditiadakan

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mempercepat persiapan pelaksanaan Pasar Senggol 2026 dengan menetapkan satu lokasi terpusat serta memberlakukan batas waktu pengajuan proposal yang ketat bagi calon penyelenggara.

Keputusan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Minggu malam (8/3). Dalam rapat tersebut disepakati bahwa kawasan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang menjadi lokasi resmi pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa kebijakan pemusatan lokasi bertujuan untuk menciptakan penataan kota yang lebih tertib sekaligus meminimalisir potensi kemacetan di pusat kota.

“Penetapan lokasi tunggal ini dilakukan agar penataan lebih terarah dan dapat mengurangi dampak terhadap arus lalu lintas,” ujarnya.

Pemkot Kotamobagu juga memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi untuk mengelola kegiatan tersebut, dengan syarat pengajuan proposal dilakukan dalam waktu terbatas.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan proposal ditetapkan pada Senin (9/3/2026) pukul 15.30 WITA.

“Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada pengajuan resmi, maka pelaksanaan Pasar Senggol tahun ini berpotensi dibatalkan,” tegasnya.

Setiap proposal yang masuk akan dievaluasi secara komprehensif oleh tim teknis, mencakup kesiapan fasilitas dan penataan lapak, aspek keamanan dan ketertiban, hingga dampak sosial terhadap lingkungan sekitar.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyelenggarakan Pasar Senggol di luar lokasi yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan kegiatan pasar senggol ilegal, maka akan dilakukan penertiban,” tambah Sahaya.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Kotamobagu menegaskan hanya berperan sebagai penyedia fasilitas atau aset daerah. Sementara itu, seluruh tanggung jawab operasional kegiatan akan menjadi kewenangan penuh pihak asosiasi yang ditunjuk sebagai penyelenggara.

(cony)*

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …