Pemkot Kotamobagu Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Tahun 2020

Surat edaran penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2020

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan jam kerja Aparatur  Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu pada Ramadhan 1441 Hijriah tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor: 003/Setda-KK/452/IV/2020  tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan tahun 2020, tertanggal 20 April 2020,

Surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT, menyebutkan, Pemkot Kotamobagu melaksanakan 5 (lima) hari kerja dengan jumlah jam kerja 32,50 jam perminggu selama Ramadhan atau bulan puasa.

“Rincianya: Senin  sampai dengan Kamis:  masuk kerja 07.30-15.30 Wita, Istirahat (12.00-12.30 Wita. Sedangkan  untuk Jumat: masuk kerja pukul 08.00-10.30 Wita. Istirahat  tidak  ada,” isi dalam edaran tersebut.(HM)

Selengkapnya, klik link berikut : Surat edaran jam kerja ASN di Bulan Ramadhan

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *