Kotamobagu, LiputanBMR.com,–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol tahun 2026 di lahan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kegiatan perdagangan musiman menjelang Idulfitri ini akan dipusatkan pada satu kawasan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk tetap mendorong aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum, akses pertokoan, maupun operasional pasar tradisional.
Penetapan lokasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Ombudsman Republik Indonesia yang sebelumnya menyoroti pentingnya pemanfaatan fasilitas publik secara tepat agar tidak menghambat hak masyarakat serta kelancaran arus lalu lintas.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menjelaskan bahwa pemilihan lokasi eks RS Datoe Binangkang didasarkan pada statusnya sebagai aset milik pemerintah daerah yang dinilai layak dan representatif untuk kegiatan publik.
“Pemanfaatan lokasi ini dilakukan secara normatif. Sebagai aset pemerintah daerah, kawasan ini sangat memadai untuk mendukung kegiatan publik yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan konsep terpusat, Pasar Senggol 2026 akan dikembangkan sebagai kawasan belanja terpadu (one-stop shopping) yang menyediakan berbagai kebutuhan Ramadan dan Idulfitri, mulai dari busana Muslim, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan rumah tangga.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menegaskan bahwa pola pemusatan ini bertujuan menciptakan keseimbangan dalam aktivitas ekonomi. Penataan lapak pedagang akan disusun berdasarkan site plan yang jelas guna mempermudah pengawasan aspek keamanan dan kebersihan.
Selain itu, kebijakan ini juga memastikan toko permanen dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi tanpa terganggu aksesnya.
“Kami ingin para pedagang dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Hingga saat ini belum ada permohonan lokasi alternatif. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka kemungkinan tidak akan direkomendasikan,” tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Pemkot Kotamobagu telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, termasuk Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, terkait pengamanan serta pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.
Bagi pihak atau asosiasi yang berminat menjadi pengelola Pasar Senggol, pemerintah daerah mewajibkan pengajuan permohonan secara resmi dan transparan, dengan melampirkan proposal kegiatan, site plan, rencana pengelolaan sampah, serta manajemen lalu lintas.
Selain itu, calon pengelola juga diwajibkan berkoordinasi dengan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Melalui pengelolaan yang lebih tertata dan akuntabel, Pemkot Kotamobagu berharap Pasar Senggol 2026 tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku UMKM, tetapi juga menjadi contoh pengelolaan ruang publik yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
