Pemkot Kotamobagu Terima 13,1 Miliar Dari DBH Pajak Rokok, PKB, PBB-KB dan PAMP Tahun 2019

LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu, melakukan rekonsiliasi dengan Bapenda Provinsi Sulut terkait Dana Bagi Hasil (DBH) semester 1 tahun 2019, yang dilaksanakan di Casabaio Paradise Resort, Likupang Minahasa Utara, Jumat (20/09/2019).

Hal itu, diungkapkan Kepala Sub Bidang Dana Transfer BPKD Kotamobagu, Moh. Risman Masloman. Dikatakannya dana bagi hasil tersebut dari pajak rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Iya, itu DBH semester 1 tahun 2019. Kami lakukan rekonsiliasi dengan Bapenda Pemprov Sulut terkait dana itu,” ujar Risman.

Masih kata Risman, selain pajak rokok dan PKB, pihaknya juga mendapat dana dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Air Minum Permukaan (PAMP).

“Dari hasil rekonsiliasi itu DBH yang diterima Pemkot sebesar Rp 8,9 Miliar diluar pajak rokok, untuk pajak rokok sendiri sebesar Rp 3,2 Miliar,” tuturnya.

Jadi, rekonsiliasi data yang dilakukan Bapenda Provinsi Sulut dengan BPKD Kotamobagu total keseluruhan yang diterima Pemkot Kotamobagu sebesar Rp 13,1 Miliar, pungkasnya.

(Febri)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *