LiputanBMR.com, KOTAMOBAGU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Kotamobagu, melakukan rekonsiliasi dengan Bapenda Provinsi Sulut terkait Dana Bagi Hasil (DBH) semester 1 tahun 2019, yang dilaksanakan di Casabaio Paradise Resort, Likupang Minahasa Utara, Jumat (20/09/2019).
Hal itu, diungkapkan Kepala Sub Bidang Dana Transfer BPKD Kotamobagu, Moh. Risman Masloman. Dikatakannya dana bagi hasil tersebut dari pajak rokok, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Iya, itu DBH semester 1 tahun 2019. Kami lakukan rekonsiliasi dengan Bapenda Pemprov Sulut terkait dana itu,” ujar Risman.
Masih kata Risman, selain pajak rokok dan PKB, pihaknya juga mendapat dana dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Air Minum Permukaan (PAMP).
“Dari hasil rekonsiliasi itu DBH yang diterima Pemkot sebesar Rp 8,9 Miliar diluar pajak rokok, untuk pajak rokok sendiri sebesar Rp 3,2 Miliar,” tuturnya.
Jadi, rekonsiliasi data yang dilakukan Bapenda Provinsi Sulut dengan BPKD Kotamobagu total keseluruhan yang diterima Pemkot Kotamobagu sebesar Rp 13,1 Miliar, pungkasnya.
(Febri)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
