Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan melalui penerapan regulasi pengangkatan perangkat yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi dasar penataan aparatur pemerintahan di tingkat desa.
Salah satu poin utama dalam regulasi itu adalah penegasan batas usia calon perangkat desa, yakni minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pengangkatan. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan aparatur yang direkrut berada pada usia produktif dan memiliki kesiapan dalam menjalankan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga menerapkan ketentuan serupa di tingkat kelurahan melalui Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 23 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon perangkat kelurahan wajib berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun saat diangkat.
Dengan ketentuan itu, seseorang tidak dapat diangkat menjadi perangkat kelurahan apabila belum memenuhi batas usia minimal atau telah melampaui batas usia maksimal pada saat proses pengangkatan dilakukan.
Meski demikian, regulasi juga memberikan kepastian masa pengabdian bagi perangkat kelurahan hingga usia 60 tahun sepanjang masih memenuhi syarat, memiliki kinerja baik, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa aturan batas usia bukan sekadar syarat administratif, tetapi bagian dari upaya membangun birokrasi yang sehat dan profesional.
“Batas usia 20 hingga 42 tahun pada saat pengangkatan merupakan bentuk penyaringan awal agar perangkat yang direkrut benar-benar berada pada usia produktif. Sementara masa tugas hingga usia 60 tahun memberi ruang bagi pengalaman dan loyalitas untuk tetap dimanfaatkan selama kinerja masih memenuhi standar,” ujar Sahaya.
Ia juga menyebut sebagian besar perangkat kelurahan yang saat ini bertugas masih memenuhi ketentuan usia sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, Sahaya menegaskan pentingnya peran lurah dan sangadi dalam melakukan evaluasi serta penyegaran perangkat apabila diperlukan demi mendukung efektivitas pelayanan pemerintahan.
“Jangan ragu melakukan penyegaran apabila diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal dan efektif,” tambahnya.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga menegaskan komitmennya untuk terus mendorong proses rekrutmen perangkat desa dan kelurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas sumber daya manusia.
Melalui sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tata kelola aparatur desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu semakin profesional, tertata, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
