LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Bagi PA/KPA,PPK dan Calon PPK di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, di Rumah Dinas Walikota Kotamobagu, Senin (06/11/2018).
Instruktur Nasional dan Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Kotamobagu, Rahfan Mokoginta mengatakan, Sosialisasi ini membahas terbitnya Perpres terbaru tentang perubahan yang terjadi mengenai proses pelaksanaan pekerjaan pengadaan.
“Perubahan peraturan ini patut diketahui dan dipahami secara mendasar oleh para pihak yang terlibat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Rahfan
Peserta juga diajak mengetahui perubahan dan perbandingan pada perpres 16/2018 dengan Perpres 54/2010.
“Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman normatif atas perubahan yang termasuk di dalam Perpres 16/2018 agar pada pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan peraturan,” pungkas Rahfan.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala OPD dan Instansi terkait dan dibuka oleh Sektretaris Kotamobagu.
(Win)