KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Pemerintah Kota Kotamobagu bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penunjukan lokasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Penandatanganan PKS tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Kepala Bapas Kelas I Manado, Marulye T.S.T. Simbolon, S.H., M.H., bertempat di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, khususnya bagi anak yang menjalani pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
“Perjanjian Kerja Sama ini menjadi pedoman dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Atmawijaya menuturkan bahwa PKS tersebut memiliki tujuan strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan.
“Kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergitas dan kolaborasi, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembimbingan,” tambahnya.
Kegiatan penandatanganan PKS ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
(Cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
