LiputanBMR.com, Kotamobagu – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13, sudah dipastikan akan disalurkan oleh Pemeirntah kota (Pemkot) Kotamobagu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkupnya. Pasalnya, Petunjuk teknis (Juknis), yang merupakan syarat untuk penyaluran THR dan Gaji 13, telah diterima oleh instansi terkait.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) melalui Kepala Sub Bidang Penyusunan APBD, Sarifudin Imban, Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 Tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dalam Tahun anggaran 2018 kepada pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Negara, penerima pensiunan dan penerima tunjangan, diterima pada Kamis (24/O5/2018) pekan lalu. “Iya sudah diterima. Sesui Juknis yang ada, jadwal penyaluran THR pada bulan Juni sedangkan Gaji 13 akan disalurkan pada Bulan Juli,” kata Imban, Jumat (25/05/2018).
Dia juga mengatakan, terkait penyaluran THR dan Gaji 13, mekanismenya sama seperti penyaluran gaji rutin setiap bulan. “Tidak ada yang berbeda dengan penyaluran gaji rutin pegawai. Tapi saat ini admin gaji perlu menyesuaikan sesui Juknis,” ujarnya.
Disis lain, Kepala Badan Kepegawian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, mencatat sebanyak 2.034 PNS yang ada di lingkup Pemkot Kota Kotamobagu. Jumlah tersebut terdiri dari, PNS perempuan 1.494 sedangkan laki-laki 808. “Nah, jumlah itu yang akan menerima Gaji 13 dan 14 mendatang,” kata Kepala BKPP, Sahaya Mokoginta melalui Kasubid fasilitasi profesi da ASN data dan informasih Wahyudi Angol belum lama ini.
(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
