Pemkot Gelar Uji Publik Perda Retribusi Pengujian Ranmor

Wawali Nayodo Koerniawan, saat membawakan sambutan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan Kotamobagu, menggelar kegiatan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda  Nomor 7 tahun 2012, tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, Rabu (27/11/2019).

Kegitan yang dilaksanakan di Restoran Lembah Bening Kotamobagu ini, dibuka langsung Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniwan, SH yang turut dihadiri sejumlah anggota  DPRD Kotamobagu, unsur Forkopimda, Organda Kotamobagu, pimpinan SKPD Lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, Lurah dan Sangadi se Kotamobagu

Dalam sambutannya, Nayodo menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan informasi publik sekaligus pemahaman, persepsi, wawasan dan pengetahuan tentang substansi materi yang diatur dalam perda nomor 7 tahun 2012 sebelum disahkan menjadi perda.

“Ranperda tentang perubahan, atas perda nomor 7 tahun 2012 lebih disebabkan karena ditetapkannya  perda nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga perda nomor 7 tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor  dianggap sudah tidak sesuai dengan keadaan hukum dan kondisi saat ini. Untuk itu, perlu disesuaikan melalui penetapan perda nomor 7 tahun 2012,” ujar Nayodo.

Dikatakan, pentingnya payung hukum tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012, karena retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan hal penting bagi daerah, dalam upaya meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah melalui pengujian kendaraan bermotor. “Dalam perda juga telah mengatur perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan asli daerah,” ujarnya..

Ditambahkan, mengingat penting dan strategisnya kegiatan yang dilaksanakan, Nayodo berharap agar para peserta dapat mengikuti seluruh metari dengan sebaik-baiknya. “Melalui kegiatan ini, saya harapkan para peserta dapat memberikan saran dan pendapat yang konstruktif sebagai bahan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor sebelum disahkan menjadi sebuah perda,” pungkasnya. (tr-01)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *