LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, kini sudah mulai melaksanakan proses evaluasi terkait penggunaan anggaran Dana desa (Dandes) Tahun 2018. Hal ini dimaksud, untuk melihat sejauh mana serapan anggaran yang digunakan untuk pengerjaan fisik serta pemberdayaan, pada tahap I dan II.
“Hari ini (kemarin, red) kami mulai turun ditiap desa untuk melakukan monitoring pengerjaan pembangunan fisik lewat Dandes. Mungkin dari dandes yang ada sudah berapa terserap, itu yang kami lihat untuk laporan rapat evaluasi kembali,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tedi Makalalag melalui Kepala Seksi Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Desa, Rum Mokoagow Jumat (06/07/2018).
Sementara itu, Rum mengungkapkan, untuk pengajuan proses pencairan Dandes tahap II, dari 15 desa yang ada, sudah 13 desa yang melengkapi berkas dan telah melakukan proses pencaiaran. “Untuk desa yang belum memasukan pengajuan pencaiaran tahap II, yakni Desa Moyag Tampoan dan Desa Bungko. Itu karena progres pengerjaan fisik belum mencapai 50 Persen dan penyerapan anggarannya belum sampai 75 persen. Sementara itu menjadi persyaratan pengajuan pencairan,” ujarnya.
Rum menambahkan, pihaknya sampai saat ini terus memberikan arahan disetiap desa, untuk bagimana melaksankan proses penggunaan dandes, baik fisik serta penyusunan adminitrasi. “Rapat rutin kami lakukan setiap bulannya bersama Desa-desa. Nah dari situ kita akan lihat perkembangan penggunaan Dandes seperti apa, dan pembangunan fisik agar penyerapannya dapat terselenggara dengan baik,” pungkasnya.
(Lim)