Pemkot Bentuk Satgas PB

LiputanBMR.com, Kotamobagu – 2018 adalah tahun inovasi. Berbagai terobosan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Kotamobagu untuk menunjang pelayanan yang cepat dan efisien.

Seperti di Dinas Penanaman Modal dan Pelyanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kotamobagu, terkait dengan pengurusan izin usaha. Instansi tersebut, tim khusus untuk melakukan pendataan bagi usaha yang dianggap bermasalah. Agar dalam proses penerbitan izin, dapat terselenggara secara menyeluruh.

“Kita membentuk tim satuan tugas percepatan berusaha atau Satgas PB. Ini dilakukan berdasarkan SK wali kota Nomor 221 tanggal 18 Desember 2017,” ujar Kepala Dinas PMPTSP, Noval Manoppo, Selasa kemarin (16/1/2018).

Noval menjelaskan, Satgas yang dipimpin langsung Sekkot Kotamobagu, Adnan Massinae ini, akan bertugas mendata kembali izin-izin usaha yang telah diajukan ke Pemkot, namun belum dikeluarkan izinnya. “Sistem pendataan ini, agar supaya hal-hal yang mengenai perizinan usaha yang pernah diajukan oleh pelaku usaha, namun belum dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamobagu bisa dikontrol. Kemudian akan lebih menunjang percepatan dan kemudahan bagi para pengusaha yang akan berinvestasi di Kotamobagu,” ujarnya.

Meski demikian, pihak terkait yang mngurus perizinan sudah bisa membangun. “Sambil menunggu izin dilengkapi, mereka sudah bisa membangun. Dengan catatan, sudah melalui kajian teknis tata ruang dan syarat sudah terpenuhi,” tambahnya. (Lim/Win)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *