Pemkot Apresiasi Sikap Tegas Satlantas Polres Bolmong

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sepanjang jalan AH Yani dari perempatan lampu merah depan Masjid Baitul Makmur hingga rumah dinas Walikota Kotamobagu, tidak diperbolehkan parkir di badan jalam

Pada Selasa (6/2/2018) pagi pukul 9.00 (wita) Petugas Dinas Perhubungan dengan dibantu Anggota Satuan Lalulintas Polres Bolmong, akhirnya mengambil sikap tegas setelah berulang kali di ingatkan melalui pengeras suara yang sengaja di pasang

Tidak pandang bulu setiap kenderaan baik itu plat merah maupun pribadi tidak luput tindakan tegas para petugas

Asisten I Nasrun Gilalom yang berada dilokasi ketika di minta tanggapannya megatakan kepda awak media

“Ini langkah yang perlu di apresiasi oleh petugas, karena banyak kali melalui pengeras suara disampaikan, tetapi tidak di indahkan, Nah sekarang dilakukan tindakan tegas,” ujarnya

Pantauan Bulawanews.com, tindakan tegas yang dilakukan membuat sebagian ASN Pemkot Kotamobagu, lansung meninggalkan tugas pekerjaannya sementara hanya untuk memindahkan kenderaan.

(Win)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *