Pembayaran Gaji 13 Segera

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot)  melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, mulai melakukan proses pembayaran gaji 13 bagi Pegwan Negeri Sipil (PNS). Meski demikian, pihak instansi terkait mulai melakukan pembayaran setelah gaji pokok seluruh ASN di bulan Juli sudah selesai dibayarkan.

“Saat ini, sudah hampir seluruh SKPD yang memasukan berkas pencairan gaji 13. Tapi, kita bayarkan dulu gaji pokok bulan Juli ini,” kata Kepala BPKD, Inon Makalalag melalui Kabid Perbendaharaan, Safrudin Abas, Senin (02/07/2018).

Dia juga mengatakan, syarat pencairan gaji 13 harus melunasi Pajak Bumi Bangunan, Pedesaa  dan Perkotaan (PBB-P2). Akan tetapi, himbauan ini belum ada syarat tertulis. Untuk itu, diharapkan seluruh PNS dapat memperhatikan kewajiban berupa PBB-P2 tersebut.  “Syarat tertulisnya belum ada. Namun, alangkah baiknya hak dan kewajiban harus berjalan bersamaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPKD Inon Makalalag menuturkan, pihaknya sudah mengantongi daftar gaji ASN, dengan anggaran yang tersedia sekira mencapai Rp9,6 miliar. “Proses pembayarannya akan dilakukan setelah pembayaran gaji pokok bulanan,” tambahnya.

(Lim)

Check Also

Domino Cup 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Kotamobagu Dorong Persatuan Masyarakat BMR

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Turnamen Terbuka Domino Cup 2026 resmi bergulir di Kotamobagu, Sabtu (29/8/2026). Pemerintah Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *