LiputanBMR, Kotamobagu – Investor Luar lagi-lagi tersandung oleh aturan terkait pembangunan yakni Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan Tata ruang dan wilayah (RTRW), hal ini lansung dirasakan oleh investor yakni Indomaret.
Kejadian tersebut langsung diperdebatkan di ruang komisi II DPRD Kota Kotamobagu pada hearing dengan pihak terkait yakni Indomaret dengan pihak Exekutif yang terkait rabu (02/03).
Ada beberapa aspek yang menjanggal dari pembangunan outlet Indomaret yang ada di kota kotamobagu, hal ini langsung dikatakan oleh Ketua Fraksi PDI-P Meidy Makalalag, “pembangunan indomaret yang berada di kotamobagu tidak sesuai dengan RTL dan RTRW,” tegasnya.
Mengapa sedemikian saya mengatakan, karena pengkajiannya belum sesuai RTL dan RTRW pihak exekutif yakni dinas badan yang terkait tidak pernah berkoordinasi dengan kami pihak Legislatif,” Ketusnya.
Pengkajiannya tidak sesuai, pertama RTL belum disahkan namun yang disayangkan pihak exekutif telah memberikan izin untuk pendirian outlet indomaret, jadi kami melalui wakil rakyat memintakan kepada pemerintah supaya dapat menghentikan aktifitas pembangunan outlet indomaret yang rencananya akan dibangun berjumlah delapan dan sudah tiga yang jalan untuk supaya segera dihentikan sisahnya.
Di waktu yang bersamaan ketika dikonfirmasi oleh media ini kesalah satu GM Indomaret Reynaldo mengatakan bahwa kami tetap akan mengikuti prosedur yang sebenarnya dan akan menaati apa yang menjadi ketentuan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah terkait jika memang harus dilengkapi,” tutupnya.
Peliput: R_Th