Pelanggan Keluhkan Tindakan Pencabutan Meteran Listrik Tanpa Surat Pemberitahuan

Supervisor Pelanggan PLN UP3 Rezha Tioriswana saat memberikan penjelasan

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Tindakan petugas PLN UP3 Kotamobagu yang mencabut meteran listrik tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu, dikeluhkan NM warga Desa Moyag, selaku pelanggan.

Bahkan kata NM, saat pencabutan meteran listrik tersebut, dirinya sedang tidak berada di rumah.

“Saya berada di rumah duka, setelah kembali ke rumah, saya melihat meteran listriknya sudah tidak ada, sudah dicabut,” ungkapnya, Selasa 6 September 2022.

NM mengaku, tunggakan yang belum dibayar itu hanya di bulan Agustus dan baru terlambat 6 (enam) hari sampai bulan ini.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran tunggakan itu bukan disengaja. Namun, karena kesibukan sehingga belum melakukan pembayaran pemakaian listrik ke PLN.

“Yang belum dibayar itu untuk pemakaian bulan Agustus Tahun 2022 dan sekarang juga baru tanggal 6 September, rencana hari ini juga akan dibayar, tapi ternyata meteran listrik di rumah saya sudah dicabut oleh petugas PLN,” tutur NM.

Ia pun mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tunggakan pembayaran listrik dari PLN UP3 Kotamobagu.

“Sebelumnya saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari PLN terkait tunggakan. Meteran itu atas nama almarhum orang tua saya. Tiba-tiba saja seperti ini, langsung dicabut meterannya. Anehnya, surat pemberitahuan itu baru ada setelah meteran di rumah sudah dicabut,” ujarnya.

“Saya keberatan dan sangat kecewa atas sikap dan tindakan petugas PLN tersebut,” sambung NM dengan nada kesal.

Menanggapi hal tersebut, Supervisor Pelanggan PLN UP3, Rezha Tioriswana menyampaikan kalau tunggakan dari pelanggan bersangkutan sudah memasuki bulan kedua.

“Pemakaiannya sudah terhitung dua bulan. Hitungannya dari pemakaian 20 Juni sampai 20 Juli keluar rekening Agustus, baru pemakaian dari 21 Juli sampai 20 Agustus itu keluar rekening bulan September, jadi sudah dua bulan,” ujar Rezha, saat ditemui di ruang kerjanya.

Terkait hitungan jatuh tempo pembayaran tagihan listrik, dijelaskan bahwa pihak PLN telah mensosialisasikannya melalui aplikasi PLN Mobile.

Selain itu lanjut Rezha, pihaknya juga sudah meminta bantuan camat, para sangadi dan lurah untuk turut mensosialisasikannya.

“Selain kita menginformasikan kepada kepala desa tentang tepat bayar waktu, disitu juga kita mengusahakan pelanggan PLN itu menggunakan aplikasi PLN mobile, karena dalam aplikasi itu, tertera tagihan setiap awal bulan,” terangnya.

Masih menurut Rezha, soal pencabutan meteran tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, menurut Rezha sudah menjadi prosedur bagi pelanggan yang sudah menunggak tagihan listrik selama dua bulan.

“Jadi untuk tagihan dua bulan, seperti itu eksekusinya. Dari pelanggan harusnya pada saat sudah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau SPJBTL, sudah tertera aturannya. Jadi memang untuk pemberitahuan invoice itu harusnya pelanggan sudah tahu, tanggal 2 sampai tanggal 20 itu waktunya untuk membayar. Pada saat proses itu kami tinggal memberikan surat,” tandasnya.(*/Wan)

Check Also

Dua Rencana Pembangunan Masuk Kajian, Sekda Sofyan Tegaskan Investasi Kotamobagu Wajib Patuh Tata Ruang

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Dua rencana pembangunan di Kota Kotamobagu masuk dalam pembahasan Forum Tata Ruang untuk …