Paripurna DPRD, Nayodo Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan SH, saat menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2022

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, pada pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, Senin 10 Juli 2023.

Pada kesempatan ini Nayodo membacakan sambutan Wali Kota. Dikatakannya, penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, merupakan bentuk nyata dari upaya mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.

”Dalam pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, kami  berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan, serta berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat, dan Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022, Pemerintah Kota Kotamobagu, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Nayodo.

Disampaikan juga, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut, tentunya tidak lepas dari kerja keras, komitmen, kemitraan yang baik serta dukungan dari Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu.

”Saya atas nama pribadi dan seluruh jajaran  eksekutif menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota  DPRD Kota Kotamobagu, yang terus memberikan saran, masukan serta dukungan penuh dalam menyukseskan pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah ini,” ucapnya.

Masih dalam rangkaian rapat paripurna tersebut, Nayodo Koerniawan juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dimana menurutnya, payung hukum yang mengatur tentang kearsipan ini menjadi sangat penting mengingat, arsip merupakan dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus dikelola, dilindungi, dan diselamatkan sebagai bukti dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan kemasyarakatan.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kotamobagu tersebut, dihadiri Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST,  Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot SE, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifuddin. J. Mokodongan SH, perwakilan Forkopimda, para anggota DPRD Kota Kotamobagu, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta Camat, Lurah dan Sangadi se-Kota Kotamobagu.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …